Membuka
Menutup

Lebar tepian sungai. Jalur pelindung pantai

1. Kawasan perlindungan air adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai (perbatasan badan air) laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di atasnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran. , penyumbatan, pendangkalan badan air tersebut dan penipisan perairannya, serta pelestarian habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 13 Juli 2015 N 244-FZ)

2. Dalam batas-batas zona perlindungan air Jalur perlindungan pantai didirikan, di wilayah di mana pembatasan tambahan terhadap kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan.

3. Di luar wilayah kota dan lain-lain pemukiman Lebar zona perlindungan air sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan lebar jalur perlindungan pantainya ditentukan dari lokasi garis pantai yang bersangkutan (batas badan air), dan lebar perlindungan air. zona laut dan lebar garis pelindung pantainya ditetapkan dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul.

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:

1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;

2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;

3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.

5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.

6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau, waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau, waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

(sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)

7. Batas-batas zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan sesuai dengan hukum federal tanggal 1 Mei 1999 N 94-FZ "Tentang perlindungan Danau Baikal".

(Bagian 7 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 28 Juni 2014 N 181-FZ)

8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.

9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan dengan lebar jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.

10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.

11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.

12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.

13. Lebar garis pelindung pantai suatu sungai, danau, atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringannya. dari tanah yang berdekatan.

14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Apabila tidak terdapat tanggul, maka lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari letak garis pantai (batas badan air).

(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008, No. 417-FZ tanggal 7 Desember 2011, No. 244-FZ tanggal 13 Juli 2015)

15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:

1) pemanfaatan air limbah untuk mengatur kesuburan tanah;

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, fasilitas pembuangan limbah industri dan konsumen, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan zat beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;

(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal tanggal 11 Juli 2011 N 190-FZ, tanggal 29 Desember 2014 N 458-FZ)

3) penerapan tindakan penerbangan untuk memerangi hama;

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

4) pergerakan dan parkir Kendaraan(kecuali kendaraan khusus), dengan pengecualian pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras;

5) penempatan pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas (kecuali pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas berlokasi di wilayah pelabuhan, organisasi pembuatan kapal dan perbaikan kapal, infrastruktur saluran air pedalaman, sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode ini), stasiun layanan yang digunakan untuk pemeriksaan teknis dan perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan;

(Klausul 5 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

6) penempatan fasilitas penyimpanan khusus pestisida dan bahan kimia pertanian, penggunaan pestisida dan bahan kimia pertanian;

(Klausul 6 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

7) pembuangan air limbah, termasuk air drainase;

(Klausul 7 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

8) eksplorasi dan produksi mineral umum (kecuali eksplorasi dan produksi mineral umum dilakukan oleh pengguna lapisan tanah yang melakukan eksplorasi dan produksi mineral jenis lain, dalam batas-batas yang diberikan kepadanya sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia pada lapisan bawah tanah peruntukan pertambangan dan (atau) peruntukan geologi berdasarkan desain teknis yang disetujui sesuai dengan Pasal 19.1 Undang-Undang Federasi Rusia tanggal 21 Februari 1992 N 2395-1 “Di Bawah Tanah”).

(Klausul 8 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan, pendangkalan dan air. penipisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup. Pemilihan jenis struktur yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mematuhi standar pembuangan polutan, zat lain dan mikroorganisme yang diperbolehkan yang ditetapkan sesuai dengan dengan undang-undang lingkungan hidup. Untuk keperluan artikel ini, bangunan yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dipahami sebagai:

1) sistem drainase (saluran pembuangan) terpusat, sistem drainase badai terpusat;

2) struktur dan sistem pembuangan (pembuangan) air limbah ke sistem drainase terpusat (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan drainase), jika dimaksudkan untuk menerima air tersebut;

3) fasilitas pengolahan lokal untuk pengolahan air limbah (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan air drainase), memastikan pengolahannya berdasarkan standar yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode ini;

4) fasilitas pengumpulan limbah produksi dan konsumsi, serta fasilitas dan sistem pembuangan (pembuangan) air limbah (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi, dan drainase) ke dalam wadah yang terbuat dari bahan tahan air.

(Bagian 16 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

16.1. Sehubungan dengan wilayah di mana warga berkebun atau berkebun sayur untuk keperluan sendiri, terletak di dalam batas-batas kawasan perlindungan air dan tidak dilengkapi dengan fasilitas pengolahan air limbah, sampai dilengkapi dengan fasilitas tersebut dan (atau) terhubung dengan sistem yang ditentukan dalam ayat 1 bagian 16 pasal ini, diperbolehkan penggunaan penerima yang terbuat dari bahan tahan air yang mencegah masuknya bahan pencemar, zat lain dan mikroorganisme ke dalam lingkungan.

(Bagian 16.1 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ; sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal tanggal 29 Juli 2017 N 217-FZ)

16.2. Di wilayah-wilayah yang terletak di dalam batas-batas kawasan perlindungan air dan ditempati oleh hutan lindung, kawasan hutan lindung khusus, beserta pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam bagian 15 pasal ini, terdapat pembatasan-pembatasan yang diatur oleh rezim hukum hutan lindung dan rezim hukum hutan lindung. kawasan hutan lindung khusus yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.

(Bagian 16.2 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 27 Desember 2018 N 538-FZ)

17. Di dalam batas-batas jalur perlindungan pantai, beserta batasan-batasan yang ditetapkan oleh bagian 15 pasal ini, hal-hal berikut ini dilarang:

1) membajak tanah;

2) penempatan timbunan tanah yang tererosi;

3) penggembalaan hewan ternak dan pengorganisasiannya perkemahan musim panas, mandi

18. Penetapan batas-batas zona perlindungan air dan batas-batas jalur perlindungan pantai badan air, termasuk penandaan di lapangan dengan menggunakan tanda informasi khusus, dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Federasi Rusia.

(Bagian delapan belas sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 14 Juli 2008 N 118-FZ, tanggal 3 Agustus 2018 N 342-FZ)

Kode Air (WK) Federasi Rusia berkaitan dengan pengaturan hubungan di bidang pemanfaatan air berdasarkan gagasan tentang badan air sebagai salah satu komponen utama lingkungan hidup, habitat sumber daya hayati perairan, spesimen flora dan fauna. Memprioritaskan penggunaan badan air oleh manusia untuk minum dan pasokan air rumah tangga. Mengatur penggunaan dan perlindungan badan air di Rusia, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan air sumber daya alam untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga, untuk keperluan ekonomi, dll. kegiatan. Berdasarkan prinsip pentingnya badan air sebagai landasan kehidupan dan aktivitas manusia. Mendefinisikan pembatasan atau larangan penggunaan badan air tertentu.

DI DALAM Akhir-akhir ini Segala jenis objek real estat semakin banyak bermunculan di dekat tepi sungai, waduk, dan badan air lainnya, yang sebagian besar pembangunannya tidak memenuhi persyaratan dasar undang-undang Rusia. Itulah sebabnya banyak orang Rusia tertarik dengan pertanyaan mengenai kemungkinan menemukan benda di dalamnya daerah pesisir. Menurut hukum, setiap warga negara kita memiliki hak tidak hanya untuk memperoleh sebidang tanah di zona perlindungan air, tetapi juga untuk mengembangkannya atas kebijakannya sendiri, dengan memperhatikan semua batasan yang ditetapkan oleh negara dan tanpa melanggar hukum.

Apa yang dimaksud dengan zona perlindungan air?

Menurut Pasal No. 65 Kode Air Federasi Rusia, zona perlindungan air adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan garis pantai suatu badan air, di mana suatu rezim kegiatan khusus (ekonomi atau lainnya) ditetapkan, sebagai serta penggunaan dan perlindungan sumber daya alam untuk mencegah pencemaran yang berbahaya atau tidak disengaja dan pelestarian flora dan fauna yang ada di badan air tersebut.

Di mana Anda tidak bisa memulai konstruksi?

Oleh karena itu, sebelum memulai pembangunan, Anda harus memahami dengan jelas apakah hal ini dapat dilakukan di zona perlindungan air dan apa konsekuensinya jika real estat tersebut dibangun dengan pelanggaran hukum yang signifikan. Bagaimanapun, situasinya mungkin sedemikian rupa sehingga tidak mungkin mendapatkan izin mendirikan bangunan sama sekali. Atau lebih buruk lagi: Anda harus menghancurkan rumah yang baru dibangun.

Sebelum kita berbicara tentang pembatasan konstruksi, perlu dipahami dengan tepat di mana konstruksi tidak dapat dimulai dalam keadaan apa pun. Hal ini tidak boleh dilakukan di tepi waduk. Situasinya sedemikian rupa sehingga, menurut undang-undang, segala pekerjaan konstruksi pada jarak kurang dari 20 meter dari pantai dilarang sama sekali. Selain itu, membatasi akses tanpa hambatan warga ke wilayah pesisir dengan mendirikan pagar dan pembatas lainnya dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat tidak menyenangkan.

Pembatasan lain terhadap konstruksi dalam batas-batas zona perlindungan air.

Di luar batas kota dan desa, lebar zona perlindungan air waduk, serta lebar jalur perlindungan pantainya, harus ditetapkan hanya tergantung pada garis pantai yang disetujui oleh undang-undang.

Di dalam zona perlindungan air waduk, jalur perlindungan pantai diperkenalkan, di mana pembatasan tambahan diberlakukan untuk berbagai jenis kegiatan.
Lebar zona perlindungan air sungai atau aliran sungai diperkenalkan tergantung pada panjang sumbernya:

  • hingga 10 km - dalam jarak lima puluh meter;
  • dari 10 hingga 50 km -100 m;
  • dari 50 km dan lebih -200 m.

Lebar jalur pelindung pantai di dekat danau dan berbagai waduk, yang luasnya tidak lebih dari 0,5 km persegi, akan menjadi 50 meter. Perlu dicatat bahwa di dekat laut, lebar zona tersebut harus 500 meter, yang jauh lebih besar daripada lebar waduk alami dan buatan lainnya.

Untuk sungai dan badan air lainnya yang panjangnya kurang dari 10 km, zona perlindungan air sepenuhnya bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Dalam hal ini, radius zona sumber sungai dan anak sungai harus ditetapkan 50 meter.

Selain itu, di dalam zona perlindungan air dilarang keras:

  • pemanfaatan air limbah untuk mengatur kesuburan tanah;
  • tempat pemakaman, tempat penyimpanan limbah kegiatan industri dan ekonomi;
  • membajak tanah, membuang tanah yang terkikis, dan mengatur padang rumput untuk hewan;
  • pergerakan dan parkir kendaraan, termasuk yang dipaksa.

Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, perbaikan, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan dan bahkan diizinkan dalam hal melengkapi fasilitas tersebut dengan bangunan yang dapat menjamin perlindungan sungai, waduk, dll. dari polusi dan penipisan air dengan sepenuhnya mematuhi undang-undang air dan lingkungan hidup.

1. Kawasan perlindungan perairan adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di dalamnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran, penyumbatan, pendangkalan perairan tersebut. badan air dan penipisannya, serta melestarikan habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.
2. Jalur perlindungan pantai ditetapkan dalam batas-batas zona perlindungan air, di wilayah di mana pembatasan tambahan terhadap kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan.
3. Di luar wilayah kota dan daerah berpenduduk lainnya, lebar zona perlindungan air sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan lebar jalur pelindung pantainya ditetapkan dari garis pantai yang bersangkutan, dan lebar perairan. zona perlindungan laut dan lebar jalur pelindung pantainya - dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul.

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:
1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;
2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;
3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.
5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.
6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau atau waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau atau waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

7. Lebar zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan oleh Undang-Undang Federal 1 Mei 1999 N 94-FZ “Tentang Perlindungan Danau Baikal”.
8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.
9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan dengan lebar jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.
10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.
11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.
12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.
13. Lebar garis pelindung pantai dari sebuah danau atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringan yang berdekatan. tanah.
14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Jika tidak ada tanggul, lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari garis pantai.
(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal tanggal 14 Juli 2008 N 118-FZ, tanggal 7 Desember 2011 N 417-FZ)
15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:
1) pemanfaatan air limbah untuk pemupukan tanah;
2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pemakaman limbah industri dan konsumen, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;
(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 11 Juli 2011 N 190-FZ)
3) penerapan tindakan penerbangan untuk memerangi hama dan penyakit tanaman;
4) pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali kendaraan khusus), kecuali pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras.
16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan dan penipisan air. sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup.
(sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)
17. Di dalam batas-batas jalur perlindungan pantai, beserta batasan-batasan yang ditetapkan oleh bagian 15 pasal ini, hal-hal berikut ini dilarang:
1) membajak tanah;
2) penempatan timbunan tanah yang tererosi;
3) menggembalakan hewan ternak dan mengatur perkemahan musim panas dan pemandian untuk mereka.
18. Penetapan batas-batas zona perlindungan air dan batas-batas jalur perlindungan pantai badan air di lapangan, termasuk melalui tanda-tanda informasi khusus, dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Federasi Rusia.
(Bagian delapan belas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)

Lebih lanjut tentang topik Pasal 65. Zona perlindungan air dan jalur perlindungan pantai:

  1. Pasal 8.42. Pelanggaran terhadap aturan khusus untuk melakukan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya di jalur pelindung pantai suatu badan air, zona perlindungan air suatu badan air, atau aturan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan lainnya di wilayah zona perlindungan sanitasi. sumber air minum dan air rumah tangga

1. Kawasan perlindungan air adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai (perbatasan badan air) laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di atasnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran. , penyumbatan, pendangkalan badan air tersebut dan penipisan perairannya, serta pelestarian habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 13 Juli 2015 N 244-FZ)

2. Jalur perlindungan pantai ditetapkan dalam batas-batas zona perlindungan air, yang wilayahnya merupakan wilayah tambahan pembatasan kegiatan ekonomi dan lainnya.

3. Di luar wilayah kota dan pemukiman lainnya, lebar zona perlindungan air sungai, aliran, kanal, danau, waduk dan lebar jalur pelindung pantainya ditetapkan dari lokasi garis pantai yang bersangkutan (batas wilayah). badan air), dan lebar zona perlindungan air laut serta lebar garis pelindung pantainya - dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul.

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:

1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;

2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;

3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.

5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.

6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau, waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau, waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

(sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)

7. Batas-batas zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Federal 1 Mei 1999 N 94-FZ “Tentang Perlindungan Danau Baikal”.

(Bagian 7 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 28 Juni 2014 N 181-FZ)

8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.

9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan dengan lebar jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.

10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.

11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.

12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.

13. Lebar garis pelindung pantai suatu sungai, danau, atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringannya. dari tanah yang berdekatan.

14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Apabila tidak terdapat tanggul, maka lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari letak garis pantai (batas badan air).

(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal tanggal 14 Juli 2008 N 118-FZ, tanggal 7 Desember 2011 N 417-FZ, tanggal 13 Juli 2015 N 244-FZ)

15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:

1) pemanfaatan air limbah untuk mengatur kesuburan tanah;

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pembuangan limbah produksi dan konsumsi, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;

(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal tanggal 11 Juli 2011 N 190-FZ, tanggal 29 Desember 2014 N 458-FZ)

3) penerapan tindakan penerbangan untuk memerangi hama;

(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

4) pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali kendaraan khusus), kecuali pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras;

5) penempatan pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas (kecuali pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas berlokasi di wilayah pelabuhan, organisasi pembuatan kapal dan perbaikan kapal, infrastruktur saluran air pedalaman, sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode Etik ini), bengkel yang digunakan untuk pemeriksaan teknis dan perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan;

(Klausul 5 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

6) penempatan fasilitas penyimpanan khusus pestisida dan bahan kimia pertanian, penggunaan pestisida dan bahan kimia pertanian;

(Klausul 6 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

7) pembuangan air limbah, termasuk air drainase;

(Klausul 7 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

8) eksplorasi dan produksi sumber daya mineral bersama (kecuali eksplorasi dan produksi sumber daya mineral bersama dilakukan oleh pengguna lapisan tanah yang terlibat dalam eksplorasi dan produksi sumber daya mineral jenis lain, dalam batas-batas peruntukan pertambangan yang dialokasikan kepadanya sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia tentang sumber daya di bawah tanah dan (atau ) peruntukan geologi berdasarkan desain teknis yang disetujui sesuai dengan Pasal 19.1 Undang-undang Federasi Rusia tanggal 21 Februari 1992 N 2395-1 “Di Bawah Tanah”) .

(Klausul 8 diperkenalkan oleh Undang-undang Federal tanggal 21 Oktober 2013 N 282-FZ)

16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan, pendangkalan dan air. penipisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup. Pemilihan jenis struktur yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mematuhi standar pembuangan polutan, zat lain dan mikroorganisme yang diperbolehkan yang ditetapkan sesuai dengan dengan undang-undang lingkungan hidup. Untuk keperluan artikel ini, bangunan yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dipahami sebagai:

1) sistem drainase (saluran pembuangan) terpusat, sistem drainase badai terpusat;

2) struktur dan sistem pembuangan (pembuangan) air limbah ke sistem drainase terpusat (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan drainase), jika dimaksudkan untuk menerima air tersebut;

3) fasilitas pengolahan lokal untuk pengolahan air limbah (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan air drainase), memastikan pengolahannya berdasarkan standar yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode ini;

Pasal 65 Kode Air:

Zona perlindungan air(WHO) – wilayah yang berbatasan dengan garis pantai badan air dan di mana sistem kegiatan khusus ditetapkan untuk mencegah pencemaran, dll. pada badan air dan penipisan air, serta untuk melestarikan habitat sumber daya hayati perairan.

Dalam batas-batas zona perlindungan air, jalur pelindung pantai(PZP), di wilayah di mana pembatasan tambahan diberlakukan.

lebar siapa Dan PZP dipasang:

Di luar wilayah pemukiman – dari garis pantai,

Untuk lautan - dari garis air pasang;

Jika terdapat tembok pembatas tanggul dan saluran air limbah, maka batas PZP bertepatan dengan tembok pembatas tanggul tersebut, dari mana lebar WHO diukur.

lebar siapa adalah:

Untuk sungai dan anak sungai yang jaraknya kurang dari 10 km dari sumber sampai muara, WHO = LWP = 50 m, dan radius WHO di sekitar sumber adalah 50 m.

Untuk sungai dari 10 sampai 50 km WHO = 100 m

Lebih panjang dari 50 km, WHO = 200 m

Danau WHO, waduk dengan luas perairan lebih dari 0,5 km 2 = 50 m

Waduk WHO di aliran air = lebar WHO dari aliran air tersebut

Saluran utama atau saluran antar lahan pertanian WHO = saluran kanan jalan.

SIAPA laut = 500 m

WHO tidak didirikan untuk rawa

lebar PZP diatur tergantung pada kemiringan pantai badan air:

Kemiringan terbalik atau nol PZP = 30 m.

Kemiringan 0 sampai 3 derajat = 40 m.

Lebih dari 3 derajat = 50 m.

Jika badan air memiliki nilai perikanan yang sangat berharga(tempat pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan), maka luas permukaannya adalah 200 m, berapapun kemiringannya.

danau PZP dalam batas rawa Dan aliran air= 50 m.

Dalam batasan WHO dilarang:

Pemanfaatan air limbah untuk pupuk;

Penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pemakaman limbah produksi dan konsumsi, bahan kimia, bahan beracun dan berbahaya serta limbah radioaktif;

Penggunaan tindakan penerbangan untuk memerangi hama dan penyakit tanaman;

Pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali yang khusus), kecuali pergerakan dan parkir di jalan raya dan di tempat yang dilengkapi peralatan khusus dengan permukaan keras.

Untuk situs di wilayah WHO instalasi pengolahan limbah diperlukan, termasuk fasilitas perawatan untuk air hujan saluran air.

Dalam batas-batas PZP dilarang:

Pembatasan yang sama seperti yang diterapkan WHO: Penggunaan air limbah untuk pupuk;

Membajak tanah;

Penempatan timbunan tanah yang terkikis;

Menggembalakan hewan ternak dan mengatur perkemahan musim panas dan pemandian untuk mereka.

Kegiatan teknik, teknis dan teknologi

1. Pemilihan mesin dan peralatan, bahan mentah dan bahan, proses teknologi dan operasi dengan dampak yang kurang spesifik terhadap lingkungan perairan:


A. skema konsumsi air yang efisien (sistem sirkulasi);

B. skema perutean optimal untuk jaringan utilitas,

C. teknologi rendah limbah, dll.

2. Pembuangan dan pengolahan air limbah industri secara terorganisir. Saat membangun fasilitas baru, pilih sistem drainase terpisah untuk air limbah badai, industri, dan domestik.

3. Pengumpulan dan pengolahan terpisah atas air limbah yang terkontaminasi produk minyak bumi.

4. Otomatisasi pengendalian efisiensi lokal fasilitas perawatan;

5. Pencegahan filtrasi dari jaringan saluran pembuangan (pengoperasian, perbaikan).

6. Tindakan untuk mencegah pencemaran air hujan (pembersihan kawasan).

7. Tindakan khusus untuk konstruksi (peralatan lokasi konstruksi, pembersihan dan tempat pencucian roda).

8. Pengurangan air limbah yang tidak terorganisir;

9. Membatasi jumlah air limbah yang terkontaminasi produk minyak bumi yang dibuang ke sistem saluran pembuangan air hujan.

10. Dilengkapi dengan sarana pemantauan efisiensi instalasi dan peralatan untuk keperluan lingkungan (grease trap, VOC).

11. Tindakan pemindahan dan penyimpanan sementara tanah dan tanah tanaman dengan penyimpanan terpisah antara lapisan tanah subur dan batuan berpotensi subur;

12. Melaksanakan perencanaan vertikal dan lansekap wilayah fasilitas teknik, peningkatan wilayah yang berdekatan.

13. Khusus tahap konstruksi (PIC).

Pencucian roda. SNiP 01-12-2004. Organisasi konstruksi, pasal 5.1

Atas permintaan badan pemerintah daerah, lokasi konstruksi dapat dilengkapi... titik pembersihan atau pencucian roda kendaraan di pintu keluar, dan pada objek linier - di tempat-tempat yang ditunjukkan oleh badan pemerintahan sendiri setempat.

Jika perlu untuk sementara waktu menggunakan wilayah tertentu yang tidak termasuk dalam lokasi konstruksi untuk kebutuhan konstruksi yang tidak menimbulkan bahaya bagi penduduk dan lingkungan hidup, cara penggunaan, perlindungan (jika perlu) dan pembersihan wilayah tersebut ditentukan dengan kesepakatan. dengan pemilik wilayah ini (untuk wilayah publik - dengan badan pemerintahan mandiri lokal).

Hal.5.5. Kontraktor menjamin keselamatan pekerjaan bagi lingkungan, sedangkan:

Menyediakan pembersihan lokasi konstruksi dan area lima meter yang berdekatan; sampah dan salju harus dibuang ke area yang ditentukan pemerintah lokal tempat dan tanggal;

Tidak diperbolehkan pelepasan air dari lokasi konstruksi tanpa perlindungan terhadap erosi permukaan;

Pada pengeboran pekerjaan mengambil tindakan untuk mencegah meluap air tanah;

Melakukan penetralan Dan organisasi air limbah industri dan domestik...

VOC. MU 2.1.5.800-99. Drainase daerah berpenduduk, perlindungan sanitasi badan air. Organisasi pengawasan sanitasi dan epidemiologis negara atas desinfeksi air limbah

3.2. Yang paling berbahaya dalam hal epidemi adalah jenis air limbah berikut:

Air limbah domestik;

Air limbah campuran perkotaan (industri dan domestik);

Air limbah rumah sakit penyakit menular;

Air limbah dari fasilitas peternakan dan peternakan unggas serta perusahaan pengolahan produk peternakan, air limbah dari mesin cuci wol, biofactories, pabrik pengolahan daging, dll.;

Saluran air badai permukaan;

Air limbah tambang dan galian;

Perairan drainase.

3.5. Menurut aturan sanitasi untuk perlindungan air permukaan dari pencemaran, air limbah yang berbahaya dalam hal epidemi, harus didesinfeksi.

Kebutuhan untuk desinfeksi air limbah dari kategori ini dibenarkan oleh kondisi pembuangan dan penggunaannya sesuai dengan otoritas sanitasi dan epidemiologi negara di wilayah tersebut.

Air limbah harus menjalani desinfeksi wajib saat dibuang ke badan air rekreasional Dan olahraga tujuan, selama penggunaan kembali industri, dll.